Rabu, 22 Oktober 2025
» Layanan Publik » Layanan Informasi
Layanan Informasi
Berdasarkan SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang
Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan :
1 Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2 Setiap Orang berhak :

  • a. Melihat dan mengetahui Informasi Pulik;
  • b. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
  • c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
3 Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut
4 Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
Selain hah-hak diatas, PENGGUNA INFORMASI juga mempunyai kewajiban MENGGUNAKAN INFORMASI PUBLIK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Hak Pemohon informasi Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
1 Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2 Setiap Orang berhak :

  • a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  • c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  • d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3 Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4 Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas :
1 Hak untuk memperoleh pelayanan informasi
2 Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan
3 Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang yang diberikan
4 Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi
Terimakasih telah membaca Layanan Publik - Layanan Informasi. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*

PTSP ONLINE