e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal : 1. Pendaftaran perkara secara online, 2. Pembayaran secara online, 3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban), 4. Pemanggilan secara online dan 5. Penyampaian salinan putusan secara online |
|||
Manfaat e-Court Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara. |
|||
Ruang lingkup e-Court 1. Pendaftaran Perkara Online (e-Filing) 2. Pembayaran Panjar Biaya Online (e-Payment) 3. Pemanggilan Elektronik (e-Summons) 4. Persidangan Online (e-Litigation) |
|||
Pengguna e-Court sebagai berikut : | |||
1 2 |
Kuasa Hukum/Advokat (Pengguna Terdaftar) Pengguna Biasa (non Advokat / Pengguna Lain) dalam hal ini di ketegorikan sebagai: Perorangan, Pemerintah, Badan Hukum dan Kuasa Insidentil. Untuk Pendaftaran e-Court sebagai Non Advokat (Pengguna Lain), maka pendaftar dapat datang ke Meja e-Court Ruang PTSP di Kantor Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. |
||
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online Tata Cara Pembuatan Gugatan Mandiri Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online |
|||
E-book E-Court : Buku Panduan E-COURT 2018 Buku Panduan E-COURT 2019 |
|||
Video Pengenalan dan Pengoperasian E-Court : |
|||
Dasar Hukum e-Court : | |||
1
2 3 4 5 |
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan, Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik, Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik. Untuk Lebih Jelasnya bisa mengakses alamat di bawah ini : |