Sabtu, 15 Maret 2025
» Berita » e-Court Mahkamah Agung RI
e-Court Mahkamah Agung RI
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
1.  Pendaftaran perkara secara online,
2.  Pembayaran secara online,
3.  Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
4.  Pemanggilan secara online dan
5.  Penyampaian salinan putusan secara online
Manfaat e-Court
Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Ruang lingkup e-Court
     1.  Pendaftaran Perkara Online (e-Filing)
2.  Pembayaran Panjar Biaya Online (e-Payment)
3.  Pemanggilan Elektronik (e-Summons)
4.  Persidangan Online (e-Litigation)
Pengguna e-Court sebagai berikut :
1
2
Kuasa Hukum/Advokat (Pengguna Terdaftar)
Pengguna Biasa (non Advokat / Pengguna Lain) dalam hal ini di ketegorikan sebagai: Perorangan, Pemerintah, Badan Hukum dan Kuasa Insidentil. Untuk Pendaftaran e-Court sebagai Non Advokat (Pengguna Lain), maka pendaftar dapat datang ke Meja e-Court Ruang PTSP di Kantor Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :

Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online

Tata Cara Pembuatan Gugatan Mandiri

Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online

Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar

Panduan E-Court Untuk Pengguna Terdaftar

E-book E-Court :
Buku Panduan E-COURT 2018
Buku Panduan E-COURT 2019
Video Pengenalan dan Pengoperasian E-Court :
Dasar Hukum e-Court :
1

2

3

4

5

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik,

Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.

Untuk Lebih Jelasnya bisa mengakses alamat di bawah ini :
https://ecourt.mahkamahagung.go.id

Terimakasih telah membaca Berita - e-Court Mahkamah Agung RI. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*