Visi Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong
“TERWUJUDNYA MAHKAMAH SYAR’IYAH SIMPANG TIGA REDELONG YANG AGUNG”.
Visi Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong tersebut merupakan kondisi atau gambaran keadaan masa depan yang ingin diwujudkan dan diharapkan dapat memotivasi seluruh fungsionaris Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dalam melakukan aktivitasnya. Visi dimaksud bermakna “menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka dan penyelenggaraan peradilan yang jujur dan adil.”
Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan Misi Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, yaitu :
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan
- Mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan
- Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.
Penjelasan ketiga misi ini, dalam rangka memastikan “Terwujudnya Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang Agung” adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Sistem Peradilan
Proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel merupakan faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan pencari keadilan kepada badan peradilan. Upaya untuk meningkatkan kepercayaan pencari keadilan akan dilakukan dengan mengefektifkan proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel melalui penyempurnaan sistem kamar, penataan ulang manajemen perkara, upaya pembatasan perkara dan transparansi kinerja melalui manajemen perkara berbasis Informasi Teknologi.
- Mewujudkan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat Pencari Keadilan
Tugas badan peradilan adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Menyadari hal ini, orientasi perbaikan sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung yang dilakukan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong mempertimbangkan kepentingan pencari keadilan dalam memperoleh keadilan adalah keharusan bagi setiap badan peradilan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil.
- Meningkatkan Akses Masyarakat Terhadap Keadilan
Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melalui mekanisme bantuan hukum berupaya memfasilitasi masyarakat miskin dan terpinggirkan serta masyarakat dengan disabilitas untuk mendapatkan akses terhadap keadilan dengan meningkatkan akses peradilan melalui pembebasan biaya perkara, dan proses penerimaan perkara yang mudah dan cepat.
Dalam rangka mencapai visi dan misi seperti yang telah dikemukakan, maka visi dan misi tersebut harus dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional berupa perumusan tujuan strategis organisasi. Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Lebih dari itu, perumusan tujuan strategis ini juga akan memungkinkan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong untuk mengukur sejauh mana visi dan misi telah dicapai mengingat tujuan strategis dirumuskan berdasarkan visi dan misi organisasi. Rumusan tujuan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
- Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan melalui proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel.
- Terwujudnya Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara.
- Terwujudnya Pelayanan Akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan.
- Terwujudnya Pelayanan Prima dan Kepastian Hukum Paripurna Bagi Masyarakat Pencari Keadilan.
Berdasarkan atas tujuan tersebut selanjutnya Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menjabarkan dalam sasaran-sasaran strategis yang akan dicapai secara tahunan dalam periode renstra. Sesuai dengan arah pembangunan bidang hukum yang tertuang dalam RPJMN tahun 2015-2019 tersebut diatas serta dalam rangka mewujudkan visi Terwujudnya Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Yang Agung, maka Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menetapkan 4 sasaran strategis sebagai berikut:
- Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel.
- Peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara .
- Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.
SEJARAH MAHKAMAH SYAR’IYAH SIMPANG TIGA REDELONG Selanjutnya
Program Unggulan Sebelumnya