Takengon – Mulai hari ini (23/05), Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota Se Aceh. Kegiatan ini diikuti pula oleh Pimpinan Mahkamah Syar’iyah (MS) Simpang Tiga Redelong. Selain pimpinan, turut meghadiri acara tersebut yakni Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong.
Berdasarkan susunan acara yang dibagikan panitia, acara Rakor ini akan dilaksanakan sejak tanggal 23 Mei 2022 sampai dengan tanggal 25 Mei 2022 bertempat di Hotel Grand Renggali Takengon-Aceh Tengah. Adapun peserta Rakor sendiri terdiri dari Hakim Tinggi dan Pejabat Struktural MS Aceh, serta Ketua, Wakil, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyha Kabpaten/Kota Se Aceh.
Rakor kali ini bertemakan “Membangun Mahkamah Syar’iyah modern yang berkelanjutan menuju birokrasi berkelas dunia”. Menurut Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Zulkifli, M.H. acara rakor ini memiliki beberapa tujuan, diantaranya untuk evaluasi kinerja, menetapkan program kerja tahun 2022 dan membangun sinergitas Mahkamah Syar’iyah dengan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota se Aceh.
Dalam arahannya, Drs. H. Zulkifli, M.H. menekankan pentingnya penggunaan teknologi dan meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan kinerja sehari-hari.
“Dengan rakor ini, diharapkan kita bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan berbasis teknologi, disamping juga kuta harus meningkatkan profesionalisme. Karena tanpa adanya profesionalisme dan IT akan menjadikan pelayanan terhambat” Terang mantan Wakil Ketua PTA Jambi.
Menanggapi keberadaan Rakor ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Irwan, S.H.I. mengharapkan rakor ini dapat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi setiap satker di Aceh.
“kami akui bahwa banyak sekali permasalahan yang kami hadapi seputar teknis yustisial, adminitrasi kepaniteraan dan sebagainya. Oleh karenanya, momen rakor ini dapat dijadikan ajang untuk saling tukar pikiran sehingga permasalahan-permasalahan yang kami hadapi dapat terpecakan” Terang alumnus UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini
Dalam acara rakor ini, peserta akan dibagi menjadi 4 komisi, yakni Komisi A terkait Teknis Yustisial, Komisi B terkait Teknis Kepaniteraan, Komisi C terkait Teknis Kesekretariatan dan Komisi D terkait Organisasi Penunjang. Masing-masing komisi akan membahas segala permasalahan-permasalahan yang sudah diinventarisir dan hasil pembahasan-pembahasan tersebut akan dijadikan acuan bagi pelaksanaan kinerja di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota Se aceh.
Keluarga Besar MS Redelong Berkunjung Ke Rumah Duka Selanjutnya
Peluncuran Aplikasi Pendukung Oleh CPNS MS Redelong Sebelumnya