- Hak mendapatkan bantuan hukum
- Hak didampingi Kuasa Hukum dan Penasihat Hukum
- Hak di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
- Hak mengajukan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
- Hak Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan
- Hak Menerima Kunjungan dari kerabat
- Hak mencabut pernyataan, menerima atau menolak keputusan
- Hak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP
Berita Sebelumnya
BIAYA PROSES BERPEKARA Selanjutnya
BIAYA PROSES BERPEKARA Selanjutnya
Berita Selanjutnya
DAFTAR NAMA DAN FOTO MEDIATOR HAKIM DAN NON HAKIM Sebelumnya
DAFTAR NAMA DAN FOTO MEDIATOR HAKIM DAN NON HAKIM Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Berita - Hak Hak Pokok Dalam Proses Persidangan. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar