Sabtu, 07 Desember 2024
» Berita » Hak Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Hak Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
  1. Hak mendapatkan bantuan hukum
  2. Hak didampingi Kuasa Hukum dan Penasihat Hukum
  3. Hak di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
  4. Hak mengajukan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
  5. Hak Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan
  6. Hak Menerima Kunjungan dari kerabat
  7. Hak mencabut pernyataan, menerima atau menolak keputusan
  8. Hak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP
 Berita Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Berita - Hak Hak Pokok Dalam Proses Persidangan. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*