A. | Hak Pemohon Informasi | ||
1. | Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan | ||
2. | Setiap orang berhak : | ||
– | Melihat dan mengetahui Informasi Publik; | ||
– | Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik; | ||
– | Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; | ||
– | Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang – undangan; | ||
3. | Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut | ||
4. | Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang – undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan | ||
B. | Kewajiban Pengguna Informasi. | ||
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. |
Dasar Hukum : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Berita Sebelumnya
Layanan Informasi Selanjutnya
Layanan Informasi Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Prosedur Permohonan Informasi Sebelumnya
Prosedur Permohonan Informasi Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Layanan Publik - Hak Pemohon Informasi dan Kewajiban Pengguna Informasi. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar