Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Informasi
Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026 Tahun 2009, Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi :
- Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
- Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
- Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.
Berita Sebelumnya
Produk Pelayanan Selanjutnya
Produk Pelayanan Selanjutnya
Berita Selanjutnya
KMS Simpang Tiga Redelong Ikuti Pidato Online Ketua Mahkamah Agung RI Sebelumnya
KMS Simpang Tiga Redelong Ikuti Pidato Online Ketua Mahkamah Agung RI Sebelumnya
Terimakasih telah membaca post menu - Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Informasi. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar