Chat with us, powered by LiveChat
Selasa, 26 September 2023
» Berita » PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI
PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI
1. Pemohon Pelayanan Informasi berhak  mengajukan  keberatan  dalam  hal  ditemukannya  alasan sebagai berikut:
a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
b. Tidak  disediakannya  informasi  yang  wajib  diumumkan  secara  berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1-144/KMA/SK/2011 Tanggal 5 Januari 2011;
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau;
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang telah ditetapkan;
2. Keberatan  ditujukan  kepada  Atasan  PPID  melalui  Petugas  Informasi  oleh Pemohon Informasi atau kuasanya
Berita Selanjutnya 
Terimakasih telah membaca Berita - PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*