1. | Pemohon Pelayanan Informasi berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: | |||
a. | Adanya penolakan atas permohonan informasi; | |||
b. | Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1-144/KMA/SK/2011 Tanggal 5 Januari 2011; | |||
c. | Tidak ditanggapinya permohonan informasi; | |||
d. | Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; | |||
e. | Tidak dipenuhinya permohonan informasi; | |||
f. | Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau; | |||
g. | Penyampaian informasi melebihi waktu yang telah ditetapkan; | |||
2. | Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon Informasi atau kuasanya |
Berita Sebelumnya
DASAR ATURAN POS BANTUAN HUKUM Selanjutnya
DASAR ATURAN POS BANTUAN HUKUM Selanjutnya
Berita Selanjutnya
BIAYA HAK HAK KEPANITERAAN Sebelumnya
BIAYA HAK HAK KEPANITERAAN Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Berita - PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar