Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Mahkamah Syaríyah Simpang Tiga Redelong kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Syaríyah Simpang Tiga Redelong akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Mahkmah Syaríyah Simpang Tiga Redelong
A. | Secara lisan | |
1. | Melalui telepon (0643) 8001181 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB | |
2. | Datang langsung ke kantor Mahkamah Syaríyah Simpang Tiga Redelong. | |
B. | Secara tertulis | |
1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui
Fax. (0643) 8001172, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Bandara Remebele, Kampung Wonosobo Kecamatan Wih Pesam, Kabupatane Bener Meriah. Melalui e-mail: mssimpangtigaredelong@yahoo.com |
|
2. | Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan
1. | Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. | Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. | Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4. | Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |
Alamat & Kontak Pengaduan Selanjutnya
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan Sebelumnya