Selasa, 17 September 2024
» Berita » Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

 

Semua perkara yang di sidangkan pasti akan menghasilkan suatu kesimpulan atau keputusan, hasil nya biasa disebut dengan produk pengadilan. Adapun produk pengadilan adalah segala hasil kerja pengadilan, baik berupa putusan, penetapan, pendapat hukum maupun peraturan yang menjadi bagian integral dan perwujudan pengadilan sebagai pelaksana penerapan hukum.

Adapun jenis-jenis produk pengadilan diantaranya;

  1. PUTUSAN/PENETAPAN

Putusan/Penetapan Perkara Perdata merupakan Pernyataan Hakim sebagai Pejabat Negara yang melaksanakan Tugas Pokok Kekuasaan Kehakiman di depan Sidang Terbuka untuk umum dalam menyelesaikan perkara sengketa Perdata(Contentius) dan Permohonan(Voluntair) yang diajukan oleh Pencari Keadilan.

Bagi pihak yang menggunakan Kuasa, Penerima Kuasa harus menyerahkan Bukti Surat Kuasa yang ditanda tangani di atas kertas bermaterai oleh Pemberi Kuasa(Pihak berperkara) dan Penerima Kuasa diketahui oleh Pejabat Pemerintahan setempat.

  1. Akta Cerai

Akta Perceraian adalah akta otentik yang dibuat dan diterbitkan Dinas Kependudukan yang membuktikan secara sah dan pasti telah terjadi suatu perceraian seseorang setelah adanya putusan Pengadilan Negeri. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht)

Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. 

Berita Selanjutnya 
Terimakasih telah membaca Berita - Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*