Semua perkara yang di sidangkan pasti akan menghasilkan suatu kesimpulan atau keputusan, hasil nya biasa disebut dengan produk pengadilan. Adapun produk pengadilan adalah segala hasil kerja pengadilan, baik berupa putusan, penetapan, pendapat hukum maupun peraturan yang menjadi bagian integral dan perwujudan pengadilan sebagai pelaksana penerapan hukum.
Adapun jenis-jenis produk pengadilan diantaranya;
- PUTUSAN/PENETAPAN
Putusan/Penetapan Perkara Perdata merupakan Pernyataan Hakim sebagai Pejabat Negara yang melaksanakan Tugas Pokok Kekuasaan Kehakiman di depan Sidang Terbuka untuk umum dalam menyelesaikan perkara sengketa Perdata(Contentius) dan Permohonan(Voluntair) yang diajukan oleh Pencari Keadilan.
Bagi pihak yang menggunakan Kuasa, Penerima Kuasa harus menyerahkan Bukti Surat Kuasa yang ditanda tangani di atas kertas bermaterai oleh Pemberi Kuasa(Pihak berperkara) dan Penerima Kuasa diketahui oleh Pejabat Pemerintahan setempat.
- Akta Cerai
Akta Perceraian adalah akta otentik yang dibuat dan diterbitkan Dinas Kependudukan yang membuktikan secara sah dan pasti telah terjadi suatu perceraian seseorang setelah adanya putusan Pengadilan Negeri. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht)
Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
Ketua MS Simpang Tiga Redelong Ikuti Kegiatan Silaturahmi Kebangsaan BNPT RI dalam Rangka Pencegahan Paham Radikal Terorisme Selanjutnya
RENCANA AKSI KINERJA Sebelumnya