Berdasarkan SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang
|
|
|---|---|
| 1 | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
| 2 | Setiap Orang berhak :
|
| 3 | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut |
| 4 | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan. |
| Selain hah-hak diatas, PENGGUNA INFORMASI juga mempunyai kewajiban MENGGUNAKAN INFORMASI PUBLIK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | |
| Hak Pemohon informasi Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | |
|---|---|
| 1 | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. |
| 2 | Setiap Orang berhak :
|
| 3 | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. |
| 4 | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini. |
| Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas : | |
|---|---|
| 1 | Hak untuk memperoleh pelayanan informasi |
| 2 | Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan |
| 3 | Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang yang diberikan |
| 4 | Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi |
Berita Sebelumnya
Jadwal Pelayanan Informasi & Pengaduan Selanjutnya
Jadwal Pelayanan Informasi & Pengaduan Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Hak Pemohon Informasi dan Kewajiban Pengguna Informasi Sebelumnya
Hak Pemohon Informasi dan Kewajiban Pengguna Informasi Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Layanan Publik - Layanan Informasi. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar