Latar Belakang
Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong merupakan Pengadilan Tingkat Pertma dibawah kekuasaan Mahkamah Agung baik secara teknis yustisial, organisatoris, administratif, maupun finansial, yang mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus perkara di bidang Al-Ahwal al-Syakhshiyah (hukum keluarga), Mu’amalah (hukum perdata), dan Jinayah (hukum pidana). Selain itu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dituntut untuk transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Salah satu azas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2018 dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visinya. LKjIP ini juga disusun sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan bagi stakeholders demi perbaikan kinerja Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. Laporan Kinerja juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat 2, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 serta Qanun Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong sebagai lembaga peradilan dan pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung mempunyai kedudukan yang cukup kuat dengan Tugas Pokok dan Fungsi yang telah disebutkan dalam perundang-undangan tersebut. Untuk itu dapat diuraikan hal-hal tersebut sebagai berikut :
-
TUGAS POKOK
Tugas Pokok Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong sebagaimana tugas Peradilan Agama pada umumnya, yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 49 menyatakan, “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a) Perkawinan
b) Waris
c) Wasiat
d) Hibah
e) Waqaf
f) Zakat
g) Infak
h) Sedekah
i) Ekonomi Syari’ah.Dalam penjelasan Undang-Undang ini pada alinea II disebutkan para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan dinyatakan dihapus dengan demikian tidak ada lagi pilihan hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum bagi masyarakat muslim untuk memilih antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Jadi seluruh permasalahan hukum yang dihadapi oleh orang-orang Islam Indonesia dalam kaitan dengan kewenangan tersebut diselesaikan di Pengadilan Agama.
Selanjutnya dalam kewenangan lain yang didasarkan pada Pasal 52 Undang-undang tersebut bahwa Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, nasehat, tentang Hukum Islam kepada Instansi di daerah hukumnya apabila diminta, dan pada pasal 52 A disebutkan bahwa Pengadilan Agama memberikan istbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan tahun hijriyah. Selain melaksanakan tugas pokok tersebut Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong juga melaksanakan tugas-tugas penunjang lainnya yaitu menyelenggarakan administrasi umum, yaitu administrasi kepegawaian yang meliputi organisasi dan tata laksana, administrasi keuangan yang meliputi perencanaan, penggunaan dan pelaporan, serta bidang perlengkapan umum;
-
F U N G S I
Berdasarkan tugas pokok dan tugas penunjang tersebut, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan beberapa fungsi yang meliputi:
- Fungsi Peradilan, dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong merupakan salah satu pilar pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan wilayah hukum (kompetensi relatifnya):
- Fungsi Administrasi, dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong sebagai pelaksana administrasi dalam rumah tangganya dan bertanggungjawab melaksanakan tertib administrasi baik menyangkut administrasi perkara maupun administrasi umum;
- Fungsi Nasehat Dan Pembinaan, dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong berfungsi dan berwenang memberi nasehat dan pertimbangan mengenai hukum Islam di instansi pemerintah di daerah hukumnya bila diminta, dan memberikan isbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan tahun hijriyah;
- Fungsi Pengawasan, dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tingkah laku aparaturnya;
3. STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong mengacu pada Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Adapun susunan organisasi Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong sebagai berikut :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Fungsional Hakim/Hakim
- Panitera
- Sekretaris
- Panitera Muda Gugatan
- Panitera Muda Permohonan
- Panitera Muda Hukum
- Panitera Muda Jinayat
- Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
- Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
- Fungsional Panitera Pengganti
- Jurusita/Jurusita Pengganti
- Pelaksana Fungsional Umum
Program Unggulan Selanjutnya
Perjanjian Kinerja Tahunan Sebelumnya