- Latar Belakang
Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong merupakan Pengadilan Tingkat Pertma dibawah kekuasaan Mahkamah Agung baik secara teknis yustisial, organisatoris, administratif, maupun finansial, yang mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus perkara di bidang Al-Ahwal al-Syakhshiyah (hukum keluarga), Mu’amalah (hukum perdata), dan Jinayah (hukum pidana). Selain itu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dituntut untuk transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Salah satu azas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2018 dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visinya. LKjIP ini juga disusun sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan bagi stakeholders demi perbaikan kinerja Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. Laporan Kinerja juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
- Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat 2, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 serta Qanun Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong sebagai lembaga peradilan dan pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung mempunyai kedudukan yang cukup kuat dengan Tugas Pokok dan Fungsi yang telah disebutkan dalam perundang-undangan tersebut. Untuk itu dapat diuraikan hal-hal tersebut sebagai berikut :
- Kedudukan
Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong sebagai lembaga peradilan dan pelaksanan kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung mempunyai kedudukan yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar1945 pasal 24 ayat 2 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009, pada pasal 2 menyatakan bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini, dan diperjelas lagi sebagaimana pasal 3 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
- Tugas Pokok
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009, bahwa tugas pokok Pengadilan Tinggi Agama sebagai Judicial Power, yaitu :
- Bahwa pada pasal 51 ayat (1) menyatakan Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding, selanjutnya;
- Bahwa pada pasal 51 ayat (2) menyatakan Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
- Fungsi
Selain tugas pokok sebagai tersebut di atas, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong mempunyai fungsi, sebagai berikut ini : Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di daerah hukumnya serta terhadap jalannya peradilan di tingkat Peradilan Agama agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide : pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009)
- Fungsi Nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide ; pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009.
- Fungsi Administratif, yakni menyelenggarkan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.
- Fungsi Lainnya, yaitu pelayanaan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian, pelayanan publik dan sebagainya. (vide : Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/004/SK/II/1991, Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144 Tahun 2007).
2.Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong mengacu pada Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Adapun susunan organisasi Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong sebagai berikut :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Fungsional Hakim/Hakim
- Panitera
- Sekretaris
- Panitera Muda Gugatan
- Panitera Muda Permohonan
- Panitera Muda Hukum
- Panitera Muda Jinayat
- Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
- Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
- Fungsional Panitera Pengganti
- Jurusita/Jurusita Pengganti
- Pelaksana Fungsional Umum
Program Unggulan Selanjutnya
Perjanjian Kinerja Tahunan Sebelumnya