Sabtu, 18 Januari 2025
» Profil Pengadilan » Wilayah Yuridiksi
Wilayah Yuridiksi

Wilayah Yurisdiksi

Kabupaten Bener Meriah merupakan Kabupaten termuda dalam wilayah Provinsi Aceh, yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Tengah, Berdasarkan undang- undang No. 41 tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Aceh. Diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Januari 2004 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Tengah.

Kata Bener kemungkinan berasal dari kata bandar  yang berarti kota, sedangkan Meriah berarti ramai/sejahtera (gemah ripah), sehingga Bener Meriah dapat memiliki arti Bandar (kota) yang ramai/sejahtera, Bener juga dapat berarti Benar sehingga dapat diartikan benar-benar ramai/sejahtera, Meriah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata Riah yang berarti ramai yang bersifat suka ria, atau upacara (kebesaran, kemuliaan, kemegahan, perayaan, berwarna, ceria, beragam, dan sebagainya). Bener Meriah juga sering dikaitkan dengan nama anak Raja Linge.

Bener Meriah memiliki posisi strategis berada di tengah-tengah Provinsi Aceh dengan Ibukota Redelong. Posisi geografis terletak pada 4o33’50”- 4o54’50” Lintang Utara dan 96o40’75”

– 97o17’53” Bujur Timur. Batas wilayah Bener Meriah, Meliputi:

  1. Sebelah Timur     : Berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara;
  2. Sebelah Utara     : Berbatasan dengan Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur;
  3. Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten  Aceh Timur; dan
  4. Sebelah Barat      : Berbatasan dengan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Tengah.

Dengan ketinggian rata-rata 100 – 2500 m dpl. Bener Meriah memiliki luas wilayah darat 1.972,71 km2atau 197.271,31 Ha. Pada tahun 2010, secara administratif Bener Meriah memiliki 10 kecamatan yang terdiri dari 27 mukim dan 234 desa.

Diantaranya

No  Kecamatan  Jumlah Desa
1 Kecamatan Bandar 35 Desa
2 Kecamatan Bener Kelipah 12 Desa
3 Kecamatan Bukit 40 Desa
4 Kecamatan Gajah Putih 10 Desa
5 Kecamatan Mesidah 15 Desa
6 Kecamatan Permata 27 Desa
7 Kecamatan Pintu Rime Gayo 23 Desa
8 Kecamatan Syah Utam 14 Desa
9 Kecamatan Timang Gajah 30 Desa
10 Kecamatan Wih Pesam 26 Desa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Terimakasih telah membaca Profil Pengadilan - Wilayah Yuridiksi. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*