Arah Kebijakan dan Strategi Mahkamah Agung
Sesuai dengan arah pembangunan bidang hukum yang tertuang dalam RPJMN tahun 2015-2019 serta dalam rangka mewujudkan visi Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung, maka Mahkamah Agung menetapkan 7 sasaran sebagai berikut :
- Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel
Untuk mewujudkan sasaran strategis proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel, ditetapkan arah kebijakan sebagai berikut : (1) Penyempurnaan penerapan sistem kamar; (2) Pembatasan perkara kasasi; (3) Proses berperkara yang sederhana dan murah dan (4) Penguatan akses peradilan.
- Peningkatan Efektivitas Pengelolaan penyelesaian perkara
Jangka waktu penanganan perkara pada Mahkamah Agung sesuai dengan Surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 138/KMA/SK/IX/2009 tentang Jangka waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa seluruh perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah perkara diregister, sementara penyelesaian perkara pada Tingkat Pertama dan Tingkat banding diatur melalui Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor : 3 tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara yang menyatakan bahwa perkara-perkara perdata umum, perdata agama dan perkara tata usaha Negara, kecuali karena sifat dan keadaan perkaranya terpaksa lebih dari 6 (enam) bulan dengan ketentuan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
- Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan
Untuk mewujudkan sasaran strategis peningkatn akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan dicapai dengan 3 (tiga) arah kebijakan sebagai berikut : (1) Pembebasan biaya perkara untuk masyarakat miskin, (2) Sidang keliling/zitting plaats dan (3) Pos Pelayanan Bantuan Hukum.
- Meningkatkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan
Jangka waktu penanganan perkara pada Mahkamah Agung RI sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 138/KMA/SK/IX/2009 tentang Jangka waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa seluruh perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah perkara diregister, sementara penyelesaian perkara pada Tingkat Pertama dan Tingkat banding diatur melalui Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor : 3 tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara yang menyatakan bahwa perkara-perkara perdata umum, perdata agama dan perkara tata usaha Negara, kecuali karena sifat dan keadaan perkaranya terpaksa lebih dari 6 (enam) bulan dengan ketentuan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
Dengan adanya semangat dari pimpinan Mahkamah Agung dalam mereformasi kinerja Mahkamah Agung dan jajarannya serta terlaksanya kepastian hukum serta merespon keluhan masyarakat akan lamanya penyelesaian perkara dilingkungan Mahkamah Agung dan jajaran Peradilan dibawahnya, Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Keputusan KMA Nomor : 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada butir ke tiga menyatakan bahwa hari musyawarah dan ucapan harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak berkas perkara diterima oleh Ketua Majelis, kecuali terhadap perkara yang jangka waktu penangannya ditentukan lebih cepat oleh undang-undang (misalnya perkara-perkara Perdata Khusus atau perkara Pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan). Penyelesaian perkara untuk Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dikeluarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor : 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan menyatakan bahwa penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan sedang penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan, ketentuan waktu termasuk penyelesaian minutasi.
- Meningkatnya hasil pembinaan bagi aparat tenaga teknis di lingkungan Peradilan
Sistem Pembinaan yaitu dengan telah dilakukannya Assessment untuk Pejabat setingkat Eselon III dalam pengembangan organisasi, serta pelaksanaan Pelatihan Sumber Daya Manusia Profesional Bersertifikat untuk pejabat setingkat Eselon III dan IV, mengembangkan dan mengimplementasikan Sistem Manajemen SDM Berbasis Kompetensi (Competency Based HR Management), menempatkan ulang dan mencari pegawai berdasarkan hasil assessment, pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan hakim secara berkelanjutan (capacity building), menyusun standarisasi sistem pendidikan dan pelatihan aparatur peradilan (unit pelaksana Diklat), serta menyusun regulasi penilaian kemampuan SDM di Mahkamah Agung RI untuk pembaharuan sistem manajemen informasi yang terkomputerasi.
- Meningkatnya pelaksanaan penelitian, pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Aparatur di lingkungan Mahkamah Agung
Untuk mewujudkan sasaran strategis pengembangan sistem informasi yang terintegrasi dan menunjang sistem peradilan yang sederhana, transparan dan akuntabel, ditetapkan arah kebijakan sebagai berikut: (1) Transparansi kinerja secara efektif dan efisien; (2) Penguatan Regulasi Penerapan Sistem Informasi Terintegrasi dan (3) Pengembangan Kompetensi SDM berbasis TI.
- Meningkatnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal
Untuk mewujudkan sasaran strategis Peningkatan pengawasan aparatur peradilan, ditetapkan arah kebijakan sebagai berikut : (1) Penguatan SDM pelaksana fungsi pengawasan; (2) Penggunaan parameter obyektif dalam pelaksanaan pengawasan; (3) Peningkatan akuntabilitas dan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat dan (4) Redefinisi hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sebagai mitra dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Arah Kebijakan dan Strategi Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong
Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dalam mendukung kebijakan untuk mencapai sasaran pembangunan dibidang hukum telah menetapkan 6 (enam) arah kebijakan dan strategi, yaitu :
- Terlaksananya percepatan penyelesaian perkara
- Peningkatan aksesibilitas putusan Hakim.
- Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara
- Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice)
- Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan
- Meningkatnya kualitas pengawasan.
6 (enam) sasaran strategis tersebut merupakan arah bagi Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan. Untuk mewujudkan visi dan misi serta arah strategis, maka Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong membuat arah kebijakan disesuaikan dengan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Adapun arah kebijakan adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan penyelesaian perkara.
- Pengembangan sistem informasi Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong terintegrasi dengan fungsi manajemen peradilan.
- Penegakan konsistensi dalam upaya menjaga independensi pengadilan.
- Meningkatnya kualitas kinerja pegawai.
- Meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait dalam sistem penyelesaian perkara jinayat.
Dalam rangka mewujudkan sasaran strategis dan arah kebijakan, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menetapkan langkah-langkah sebagai berikut:
- Program Peningkatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya.
Peningkatan profesionalisme aparat hukum, pelayanan hukum dan bantuan hukum kepada masyarakat tidak dapat dihitung hanya dari kinerja hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, pengadilan harus didukung oleh manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok pengadilan. Maka dari itu perlu dilakukan peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya. Kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
- Tercapainya kegiatan standar pelayanan publik yaitu putusan perkara yang dipublikasikan.
- Penyediaan atau penyempurnaan media (sarana) informasi masyarakat untuk lebih memahami dan mengetahui kemajuan penanganan suatu perkara.
- Peningkatan sosialisasi tentang peran Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong sebagai lembaga peradilan kepada masyarakat (pelajar, LSM, Instansi dan lain-lain) dalam upaya penegakan citra positif peradilan.
- Mengembangkan tehnik survey dalam upaya mencari tahu tingkat kepuasan atau keluhan pada para pengguna jasa pengadilan (Mahkamah Syar’iyah).
- Melakukan analisis dan evaluasi jabatan.
- Menetapkan standar kinerja individu.
- Penyempurnaan penempatan pegawai agar sesuai dengan kompetensinya.
- Menyusun kebijakan sesuai dengan reward and punishment.
- Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Mahkamah Syar’iyah
Peningkatan sarana dan prasarana Mahkamah Syari’iyah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dan Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota dalam menegakkan supremasi hukum dan keadilan. Sarana dan prasarana baik terkait dengan fungsi pengadilan maupun untuk kebutuhan Anggaran Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong.
Kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Mengusulkan kebutuhan anggaran sarana dan prasarana Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dan Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota ke Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.
- Mengusulkan kebutuhan anggaran sarana dan prasarana satker baru ke Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.
- Mengusulkan kebutuhan meubelair ke Pemerintah Simpang Tiga Redelong dan Pemerintah Kab/Kota terkait dengan pelaksanaan perkara jinayat.
- Program Peningkatan Manajemen Peradilan
Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang melaksanakan tugas pokok sebagai pengadilan tingkat banding tidak bisa dipisahkan dengan Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota yang merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan yang bersifat teknis peradilan kepada masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu kegiatan dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong juga mengarah kepada Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota. Adapun yang akan dilaksanakan sbb:
- Mengevaluasi jumlah hakim dan panitera pengganti dan mengusulkan agar tercapai rasio ideal dengan perkara yang dilayani baik oleh Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong maupun Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota.
- Menyempurnakan kebijakan SOP untuk Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dan Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota agar tercapai keseragaman dalam operasional peradilan.
- Program Penyelesaian Perkara Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong
Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong telah melakukan serangkaian upaya untuk menyelesaikan perkara tepat waktu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 dan meminimalisir perkara yang dalam 2 tahun terakhir ini ( tahun 2016 dan 2017) dengan tersisa 0 perkara, namun masih ada kegiatan yang perlu ditingkatkan sebagai berikut :
- Peningkatan pelaksanaan one day publish.
- Memaksimalkan penginputan data ke SIPP oleh user masing-masing.
- Program Peningkatan Kualitas SDM
Untuk tercapainya tugas pokok dan fungsi perlu didukung oleh kualitas Sumber Daya Manusia yang berkompeten. Dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong selain melalui Mahkamah Agung, juga melakukan kerjasama dengan Pemerintah Simpang Tiga Redelong. Kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain :
- Mengadakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK).
- Mengusulkan peserta Bimbingan Teknis baik yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI maupun melalui Pemerintah Simpang Tiga Redelong.
- Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan
Untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong diperlukan kegiatan sebagai berikut:
- Mengupayakan pelaksanaan pembinaan aparatur peradilan minimal satu kali kegiatan dalam setahun untuk setiap satker.
- Meningkatkan pembinaan oleh hatiwasda terhadap pelaksanaan penyelesaian perkara melalui bedah berkas dan binwas reguler.
- Mengoptimalkan pengawasan hatiwasda melalui aplikasi secara online.
Visi dan Misi Selanjutnya
Tugas Dan Fungsi Lembaga Sebelumnya