Chat with us, powered by LiveChat
Jumat, 29 Maret 2024
» Profil Pengadilan » SEJARAH MAHKAMAH SYAR’IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
SEJARAH MAHKAMAH SYAR’IYAH SIMPANG TIGA REDELONG

 

SEJARAH BERDIRINYA MAHKAMAH SYAR’IYAH SIMPANG TIGA REDELONG

Kabupaten Bener Meriah merupakan Kabupaten termuda dalam wilayah Provinsi Aceh, yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Tengah, Berdasarkan undang- undang No. 41 tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Aceh. Diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Januari 2004 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Tengah.

Kata Bener kemungkinan berasal dari kata bandar  yang berarti kota, sedangkan Meriah berarti ramai/sejahtera (gemah ripah), sehingga Bener Meriah dapat memiliki arti Bandar (kota) yang ramai/sejahtera, Bener juga dapat berarti Benar sehingga dapat diartikan benar-benar ramai/sejahtera, Meriah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata Riah yang berarti ramai yang bersifat suka ria, atau upacara (kebesaran, kemuliaan, kemegahan, perayaan, berwarna, ceria, beragam, dan sebagainya). Bener Meriah juga sering dikaitkan dengan nama anak Raja Linge.

Bener Meriah memiliki posisi strategis berada di tengah-tengah Provinsi Aceh dengan Ibukota Redelong. Posisi geografis terletak pada 4o33’50”- 4o54’50” Lintang Utara dan 96o40’75”.

Setelah Kabupaten bener meriah berdiri, tidak serta merta berdirinya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Di Bener Meriah, selama kurun waktu 8 tahun masyarakat bener meriah mencari keadilan dan bercara di Mahkamah Syar’iyah Takengon.

Kemudian pada Tahun 2011 Presiden mengeluarkan peraturan sebagai dasar berdirinya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di beberapa kabupetan/kota di Indonesia, termasuk pengadilan agama/mahkamah syar’iyah di kabupaten bener meriah.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 24 februari 2011 (Lihat Kepres Nomor 3 Tahun 2011 disini)  yang ditandatangani oleh presiden Susilo Bambang Yudoyono. Kepres tersebut terbit meresmikan dan melegalkan berdirinya Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, kemudian pada tahun 2012 Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong beroperasi yang berkantor di Jl. Takengon-Bireuen, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah, Ketua Satker Pertama Kali yakni Drs. Mohammad Yacoub.

Secara garis besar Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan hukum yang prima kepada para pencari keadilan dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah.

Sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu yang diatur dalam Undang-Undang ini. Dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 ditegaskan bahwa Tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : Perkawinan, Waris, Infaq, Wakaf, Wasiat, Shadaqah, Hibah, Ekonomi Syariah. Lahirnya Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama tentunya akan makin memperkuat eksintensi keberadaan Peradilan Agama, sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia.

Mahkamah Syar’iyah merupakan pengembangan dari Peradilan Agama yang telah ada sebelumnya. Oleh karena itu sudah pasti kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki Mahkamah Syar’iyah lebih luas dari kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki Pengadilan Agama. Kewenangan Mahkamah Syar’iyah diatur dalam 128 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

 

Note: Download Kepres Nomor 3 Tahun 2011

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Selanjutnya 
Terimakasih telah membaca Profil Pengadilan - SEJARAH MAHKAMAH SYAR’IYAH SIMPANG TIGA REDELONG. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*