Redelong, Selasa 30 September 2025 – Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan Discente (Pemeriksaan Setempat) terhadap perkara harta bersama dengan nomor perkara 205/Pdt.G/2025/MS.Str. Pemeriksaan ini dilaksanakan di Kampung Meriah Jaya, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, pada hari Selasa, 30 September 2025. Adapun objek yang diperkarakan meliputi dua objek, yaitu tanah dan bangunan (satu objek) serta sebidang tanah (satu objek). Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi untuk memastikan kejelasan objek sengketa.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bapak Zahrul Bawady Lc., M.Ag. (Ketua Majelis) didampingi oleh Rina Fitri, S.H. (Hakim Anggota), Tiya Ulfa, S.H. (Hakim Anggota), Panitera Sidang Asep Riadi Suhara, S.H., petugas lapangan Firda Saputra, S.Inf dan Arif Munandar.
Pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh pihak Penggugat beserta Kuasa Penggugat, Tergugat, Aparatur Desa setempat, serta mendapat pengamanan dari Kepolisian Sektor Timang Gajah. Kegiatan berlangsung sejak pukul 14.15 WIB hingga 17.00 WIB dengan tertib dan lancar.
Melalui pelaksanaan Discente ini, Majelis Hakim diharapkan dapat memperoleh gambaran yang jelas terkait objek sengketa, sehingga putusan yang akan diambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta hukum yang ada di lapangan. (Redaksi-MS.Str)