Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) pada Senin, 1 September 2025 pukul 14.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan dalam perkara Harta Bersama Nomor 233/Pdt.G/2025/MS.Str dengan objek yang diperiksa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Bale Atu dan Kampung Rembele, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Pelaksanaan descente dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Zahrul Bawady, Lc., M.Ag., yang didampingi oleh hakim anggota Tiya Ulfa, S.H., dan Rina Fitri, S.H. Bertindak sebagai Panitera Pengganti, Asep Riadi Suhara, S.H., serta dibantu oleh petugas sidang, Firda Saputra, S.Inf., dan Arif Munandar. Jalannya pemeriksaan setempat juga disaksikan oleh Penggugat, Tergugat, aparatur kampung Bale Atu dan Rembele, serta dikawal oleh pihak Kepolisian Sektor Bukit untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Pemeriksaan terhadap dua objek sengketa tersebut berjalan lancar. Majelis hakim melakukan peninjauan secara langsung guna memperoleh gambaran nyata mengenai letak, luas, dan kondisi objek sengketa sebagai bahan pertimbangan dalam proses persidangan selanjutnya.
Kegiatan descente ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan adanya pemeriksaan setempat, diharapkan putusan yang diambil nantinya benar-benar sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya di lapangan. (Redaksi-MS.Str)


