Redelong | Selasa, 23 September 2025, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Benturan Kepentingan serta Penanganan Pengaduan melalui Whistle Blowing System (WBS). Kegiatan yang digelar di Aula kantor ini dipimpin langsung oleh Ketua MS Simpang Tiga Redelong, Ahmad Nazif Husainy, S.H., dengan dihadiri seluruh aparatur peradilan.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan maupun pengaduan terkait benturan kepentingan maupun melalui mekanisme Whistle Blowing System. Ketua MS menegaskan pentingnya upaya pencegahan dan kewaspadaan dini agar integritas lembaga peradilan tetap terjaga. “Meskipun tidak ada pengaduan, kita tetap harus menjaga komitmen bersama dalam membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkap beliau.
Rapat monev ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran seluruh aparatur mengenai pentingnya pengendalian benturan kepentingan dan fungsi WBS sebagai sarana pengaduan yang terpercaya, sehingga pelayanan peradilan yang bersih dan berintegritas dapat terus terjaga. (Redaksi-MS.Str)
Descente Perkara Kewarisan, MS Simpang Tiga Redelong Periksa 6 Objek Sengketa Selanjutnya