Redelong | Senin, 22 September 2025, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) pada perkara kewarisan dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/MS.Str. Kegiatan ini dilakukan guna mendapatkan gambaran yang jelas dan objektif terkait objek sengketa yang menjadi pokok perkara.
Objek pemeriksaan meliputi beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Permata. Di Kampung Uning Sejuk terdapat tiga objek berupa tanah, kemudian di Kampung Tawar Bengi satu objek berupa tanah dan bangunan, di Kampung Ramung Jaya satu objek berupa tanah dan bangunan, serta di Kampung Rikit Musara satu objek berupa tanah. Seluruh objek tersebut diperiksa secara langsung oleh Majelis Hakim bersama rombongan.
Majelis Hakim yang memimpin jalannya pemeriksaan adalah Ketua Majelis Zahrul Bawady, Lc., M.Ag., dengan didampingi Hakim Anggota Rina Fitri, S.H. Turut hadir Panitera Sidang Sukna, S.Ag., dan Asep Riadi Suhara, S.H.,, serta petugas Lapangan Eko Setiawan, S.Kom. dan Suryadi, S.H. Pemeriksaan juga dihadiri para pihak, yaitu Penggugat beserta Kuasa Hukumnya, serta Tergugat dan Kuasa Hukumnya.
Pelaksanaan descente berjalan lancar dengan pendampingan dari aparatur desa setempat serta pengamanan oleh personel Kepolisian Sektor Kecamatan Permata. Ketua Majelis, Zahrul Bawady, Lc., M.Ag., menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan setempat ini sangat penting untuk memastikan kejelasan objek perkara. “Dengan melihat langsung objek sengketa, Majelis Hakim dapat memperoleh keyakinan yang lebih utuh, sehingga putusan nantinya benar-benar berdasarkan fakta yang ada di lapangan,” ujarnya. (Redaksi-MS.Str)
Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI Selanjutnya