Rabu, 22 Oktober 2025
» Kategori untuk : Hak-Hak Pencari Keadilan
Arsip : Hak-Hak Pencari Keadilan
Hak-Hak Pencari Keadilan Hak-Hak Pencari Keadilan

HAK-HAK PENCARI KEADILAN 1. Berhak memperoleh bantuan hukum. 2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan. 3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan. 4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. 5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. 6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. 7. Berhak mendapatkan bantuan […]

Mediasi Mediasi

MEDIASI (Prosedur dan Tahapannya) Prosedur Mediasi Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu,wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi.Dan, dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum. Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan […]

Pos Bantuan Hukum

LAYANAN POS BANTUAN HUKUM Pasal 16 Pembentukan Pos Bantuan Hukum [1] Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum. [2] Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap. [3] Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan Hukum sesuai kemampuan. Pasal 17 Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan […]

Pengambilan Akta Cerai Pengambilan Akta Cerai

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu […]

Peninjauan Kembali Peninjauan Kembali

1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK. 2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi. 3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK. 4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten […]

Hal. : 2 dari 6 1 2 3 4 ... 6
Pencarian . . .
  • AGENDA PIMPINAN

    Oktober 2025
    S S R K J S M
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930  
  • PTSP ONLINE