Minggu, 16 Februari 2025
» Hak-Hak Pencari Keadilan » Pengambilan Akta Cerai
Pengambilan Akta Cerai
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat  mengambil Akta Cerai:
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

1. Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)

2. Legislasi Salinan Putusan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah)

3. Legislasi Salinan Penetapan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah)

4. Biaya salinan @lembar Rp. 300 (Tiga ratus rupiah perlembar)

4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya 
Terimakasih telah membaca Hak-Hak Pencari Keadilan - Pengambilan Akta Cerai. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*