Minggu, 02 November 2025
»
Arsip :
Tingkat Pertama Tingkat Pertama

Proses Penyelesaian Perkara Cerai Talak : 1. Pemohon mendaftar permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. 2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan. 3. Tahap persidangan: a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008, dan suami istri harus datang […]

Prosedur Persidangan Prosedur Persidangan

Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan. 1. Tahapan Persidangan: a. Upaya perdamaian b. Pembacaan permohonan atau gugatan c. Jawaban Termohon atau Tergugat d. Replik Pemohon atau Penggugat e. Duplik Termohon atau Tergugat f. Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) g. […]

Laporan Pengembalian Sisa Panjar Laporan Pengembalian Sisa Panjar

LAPORAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR TAHUN 2019 JANUARI FEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER TAHUN 2020 JANUARI FEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER TAHUN 2021 JANUARI FEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER TAHUN 2022 JANUARI FEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI […]

Persyaratan Pengajuan Gugatan Persyaratan Pengajuan Gugatan

Dispensasi Nikah SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH Surat penolakan dari KUA Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon (Suami & Istri) yang dimateraikan Rp 6.000,- Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar Satu (1) lembar foto copy akta […]

Peninjauan Kembali Peninjauan Kembali

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : 1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah. 2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), […]

Hal. : 202 dari 228 1 ... 200 201 202 203 204 ... 228
Pencarian . . .
  • AGENDA PIMPINAN

    November 2025
    S S R K J S M
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031
  • PTSP ONLINE