Dalam rangka melanjutkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menyelenggarakan Sidang di Luar Gedung perdana tahun 2026 pada Selasa, 03 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar. Sidang di luar gedung tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dengan didukung oleh panitera serta aparatur terkait. Dalam pelaksanaan sidang keliling ini, sebanyak 5 (lima) perkara berhasil disidangkan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan yang memiliki keterbatasan jarak dan akses menuju kantor pengadilan. Seluruh rangkaian sidang berlangsung dengan tertib dan lancar.


