ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 03 Maret 2026, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan Zona Integritas yang bertempat di Ruang Aula.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas serta dihadiri oleh Pembina, Koordinator Operasional, para Koordinator Area, dan seluruh anggota pada masing-masing area pembangunan Zona Integritas. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memastikan optimalisasi pelaksanaan program pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam arahannya, Ketua Tim menegaskan bahwa batas akhir pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) adalah tanggal 13 Maret 2026, dengan menggunakan eviden Tahun 2025. Selain itu, disampaikan pula bahwa seluruh dokumen yang diunggah pada aplikasi PMPZI harus dipastikan keabsahan dan kesesuaiannya. Ketua Tim juga menekankan pentingnya memastikan setiap tautan (link) dokumen yang dilampirkan dapat diakses dengan baik guna menghindari kendala dalam proses penilaian.
Dengan terselenggaranya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas serta kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

