Redelong Kamis 07 Januari 2021 Wakil MS Simpang Tiga Redelong Yunanto, S.H.I.,M.H Ikuti Pelaksanaan rapat Paripurna Istimewa DPRK Bener Meriah, Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Tgk. H. Sarkawi, Sekda Drs. Haili Yoga, M.Si, Asisten II Abdul Muis, SE.MT, Asisten III Drs. Suarman, MM, Wakapolres Kompol Maryono, Dandim 0119/BM yang diwakili oleh Kapten Inf. Yan Suhardi, Ketua Mahkamah Syar’iah Simpang Tiga Redelong Yang Wakili oleh Yunanto, S.H.I.,M.H, Kajari yang diwakili oleh Diski, SH, Ketua MPU Tgk. Almuzani serta para kepala SKPK, dan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK M. Saleh didampingi oleh Wakil Ketua I Tgk. Husnul Ilmi, S.Sy, Wakil ketua II Anwar beserta anggota.
Sebelum Ketua DPRK menyampaikan sambutannya terlebih dahulu Sekwan Riswandika Putra, S.STP, M.AP membacakan surat masuk dari Bupati yang ditujukan kepada Ketua DPRK Bener Meriah dengan nomor, 132/1583 yang bersipat penting dengan lampiran satu eksemplar perihal usulan calon wakil bupati Bener Meriah sisa masa jabatan 2017 – 2022.
Sedangkan Ketua DPRK M. Saleh dalam pidato pembukaannya menyampaikan, berdasarkan undang- undang no.11/2006 tentang Pemerintah Aceh pasal 54 ayat 3 yang menjelaskan apabila terjadi kekosongan wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang sisa jabatannya lebih dari 18 bulan, gubernur, bupati, walikota mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota untuk dipilih pada rapat paripurna DPRK dan DPRA berdasarkan usulan dari pada partai politik atau gabungan partai politik. Dalam Rapat tersebut juga di hadiri oleh Panlih,KIP, Bawaslu Kabupaten Bener Mriah serta tamu undangan lainnya. (Redaksi-ms.str)
Hari Amal Bakti ke – 75 Kementerian Agama Republik Indonesia Selanjutnya