Banda Aceh, Kamis (13-02-2020) berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: W1-A/555/OT.01.1/I/2020 Tanggal 28 Januari 2020 hal Pemanggilan Peserta Rapat Koordinasi, maka Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong memerintahkan Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong untuk memenuhi undangan kegiatan tersebut.
Rapat Koordinasi di buka oleh Dirjen Badilag Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H melalui teleconference. Dalam Arahannya Aco Nur mengatakan antara Lain Penerapan Dekorum Ruang Sidang dan K3 harus maksimal, Jika perolehan predikat A Exellent Turun dan Penyelesaian SIPP anjlok 4 pilar akan dibongkar dan tidak akan di promosikan, beliau juga menyampaikan bagi satker yang sudah memperoleh WBK agar mengejar WBBM kalau bisa 2 (dua) Bulan sudah clear, Aco Nur juga menekankan kepada 4 pilar wajib membuka website awal masuk kantor dan semua informasi melalui website dan tidak lagi manual di era digital ini pungkasnya.
Dalam pembinaan Aco Nur juga menyampaikan, Satker yang 6 bulan SIPP nya rangking 10 dirjen tawarkan pada semua hakim, pejabat boleh memilih mutasi ke MS/PA yang diinginkan bagi para panitera walau mau pensiun langsung bisa di promosi menjadi PP di PTA/MS Aceh dan Sekretaris diusulkan ke Sekma untuk mendapat reward sama seperti ketua dan Panitera.
Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong berharap Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong bisa memehuni harapan Dirjen Badilag terkait mempertahankan SIPP dalam rangking 10 besar selama 6 bulan. Tutup Ibu Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. (redaksi-ms.str)