Foto: Pengumuman TPM kesekretariatan MA RI yang mencantumkan nama Amirul Haq, Kasubag PTIP MS STR
Kabar Berita || www.ms-simpangtigaredelong.go.id
Redelong – Waktu itu, Jarum jam menunjukan Pukul 11.45 WIB. informasi Promosi dan Mutasi Pegawai Mahkamah Agung terpantau sudah berseliweran di beberapa grup Whatsapp, tak terkecuali di Whatssapp Group (WAG) Media Center Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong (MS STR).
Suasana riuh pun tampak di salah satu lorong kantor MS Simpang Tiga Redelong, rupanya beberapa pegawai sedang membicarakan isu hangat TPM kesekretariatan hari Selasa ini (12/10/2021), pasalnya salah satu pegawai atas nama Amirul Haq, S.H.I. masuk gerbong TPM kesekretariatan. Dalam pengumuman yang ditanda tangani langsung Sekretaris Mahkamah Agung RI tersebut, tampak nama Amirul harus harus rela hengkang dari MS Simpang Tiga Redelong menuju MS Lhokseumawe.
Amirul sendiri saat ini menjabat sebagai Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan MS Simpang Tiga Redelong. Tidak hanya itu, karena keterbatasan pegawai, ia pun harus rela didapuk menjadi Bendahara Pengeluaran dan Juru Sita MS Simpang Tiga Redelong. Menurut Wakil Ketua MS STR Taufik Rahayu Syam, S.H.I, M.S.I, mutasi Amirul ke MS Lhokseumawe kali ini, tentu saja sangat merugikan MS Simpang Tiga Redelong, pasalnya sampai dengan saat ini saja, jabatan Kasubag Kepegawai dan Ortala masih kosong, apalagi sekarang posisi Kasubag PTIP harus ikut kosong pula.
“Sebenarnya TPM kesekretariatan kali ini sangat merugikan kami, Kasubag PTIP kami saudara Amirul Haq harus mutasi ke MS Lhokseumawe, berarti posisi itu jadi kosong sedangkan dalam TPM tersebut tidak ada penggantinya, jadi total ada dua posisi kasubag yang kosong, belum lagi di Kepaniteraan, Panmud Hukum kami juga kosong, disamping itu Amirul juga kami andalkan mengisi jabatan Bendahara dan Juru Sita Pengganti, otomatis jabatan itu pun ikut kosong, sedangkan pegawai kami terbatas, makin runyamlah urusan” Terang Taufik, yang juga alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.
Walau demikian, menurut Taufik, mutasi sebagai tour of duty dan tour of area merupakan sebuah hal yang wajar bagi seorang pegawai Mahkamah Agung, menurutnya hal tersebut bertujuan untuk menambah wawasan dan pengalaman bagi pegawai dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara terlebih mutasinya Amirul sejatinya merupakan promosi baginya, karena ia ditempatkan di MS Lhokseumawe yang kelasnya lebih tinggi, yakni Kelas1B. Mencermati kekurangan pegawai ini, Taufik mengaku akan menata kembali Job Description para pegawai supaya bisa membagi rata beban pekerjaan, sehingga kinerja di MS Simpang Tiga Redelong tidak terganggu.
“mencermati keadaan sekarang, tentunya atas arahan dan komando dari Bapak Ketua kami, insyallah kami akan mengadakan analisis beban kerja seluruh pegawai, termasuk para honorer, supaya kami bisa membagi rata beban tugas dan tanggung jawab kami, hingga akhirnya kekurangan pejabat dan pegawai seperti sekarang ini tidak menjadi permasalahan dalam melaksanakan kineja dan program kerja di MS Redelong kedepan” Pungkas Taufik ke Redaktur MS STR.
Perlu diketahui, saat ini pegawai MS Simpang Tiga Redelong berjumlah 20 orang yang terdiri dari, 4 Orang Hakim termasuk Pimpinan, 9 orang ASN/CPNS dan 7 orang Tenaga Honorer. Dengan mutasinya Kasubag PTIP Amirul Haq, SHI, berarti jumlah pegawai MS Simpang Tiga Redelong menjadi hanya 19 orang. Semoga kedepan, Mahkamah Agung RI bisa kembali melirik Mahkamah Syar’iyah yang ada di tanah gayo ini (MS STR) dengan menambah pegawai sesuai dengan kebutuhan instansi. (Firda-Red)
Demi Tingkatkan Kinerja, MS Redelong Adakan Evaluasi Rutin Selanjutnya
Tok…Pemerkosa Anak Dibawah Umur, Divonis 170 Bulan Penjara Sebelumnya