Sabtu, 07 Desember 2024
» Berita » Tok…Pemerkosa Anak Dibawah Umur, Divonis 170 Bulan Penjara
Tok…Pemerkosa Anak Dibawah Umur, Divonis 170 Bulan Penjara

Foto: Ilutrasi pemerkosaan anak

Kabar Berita|| www.ms-simpangtigaredelong.go.id

Redelong – Hari Rabu ini (13/10/2021), merupakan hari yang tak akan dilupakan oleh WN (18). Terdakwa yang kini harus rela memakai rompi tahanan ini besiap untuk mendengarkan vonis Majelis Hakim Simpang Tigas Redelong. Adapun kasus yang sedang ia hadapi adalah terkait pemerkosaan anak dibawah umur.

Putusan Nomor 14/JN/2021/MS.Str akhirnya dibacakan. Dalam putusan tersebut dengan bulat Majelis Hakim yang terdiri dari Irwan, SHI, Zaharul Badawy, Lc dan Alimal Yusro Siregar, SHI,  memvonis WN (18) 170 bulan Penjara. Vonis ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa yakni 170 bulan penjara.

Terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong ini, Terdakwa WN (18) yang didampingi Penasihat Hukumnya mengaku akan pikir-pikir dulu, begitupula dengan Jaksa yang juga menyatakan akan pikir-pikir dulu mengenai hasil vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim tersebut.

Diketahui, WN (18) oleh Majelis Hakim dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap seorang anak berinisial MBH (12) sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jianayat.

Kasus ini bermula ketika Terdakawa WN (18) bersama-sama dengan AS (yang kini masih buron), pada tanggal 29 Juni 2021 mengajak korban MBH jalan-jalanke KKA Pondok Gajah Bener Meriah dengan menggunakan mobil. Ketika itu pula, niat WN dan AS muncul untuk memperkosa MBH. Lantas keduanya menggagahi anak dibawah umur tersebut.

Perlakuan kedua pelaku tidak berhenti sampai disana, kejadian tersebut terjadi lagi pada tanggal 30 Juni 2021. Kedua Pelaku kembali melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban MBH di dalam mobil. Setelah korban diantar pulang, ternyata ketahuan oleh abang korban hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap.

Atas kejadian tersebut, Terdakwa WN dijebloskan ke penjara dan akhirnya divonis 170 bulan penjara atau setara dengan 14 tahun 2 bulan. Adapun AS rekan Terdakwa WN, sampai dengan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Menurut Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Zaharul Badawy, Lc vonis ini bisa menjadi pembelajaran buat masyarakat luas khusunya bagi Masyarakat Aceh, bahwa tindakan pemerkosaan apalagi terhadap anak di bawah umur bisa membuat pelaku dipenjara maksimal selama 200 bulan atau setara 16 tahun 8  bulan. Hal tersebut termuat dalam Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh.

Putusan Majelis Hakim ini harus diketahui orang, supaya menjadi i’tibar dan menjadi sebuah pembelajaran bagi masyarakat, bahwa tindakan-tindakan yang melanggar hukum Jinayat di Aceh ini, khususnya dalam hal ini terkait Pemerkosaan terhadap anak, sebetulnya bisa ancam dengan hukuman maksimal penjara selama 200 bulan walau memang ada juga alternatif hukuman lainnya” Terang alumnus Universitas Al Azahr Cairo Mesir ini.

Lebih lanjut Zaharul menyatakan, bahwa terkait vonis Majelis Hakim tadi, Terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dulu, sehingga dalam 7 hari kedepan ia akan menentukan sikap, apakah ia akan menerima putusan Majelis Hakim tersebut atau menyatakan keberatan sehigga akan mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh. (Firda-Red)

Terimakasih telah membaca Berita - Tok…Pemerkosa Anak Dibawah Umur, Divonis 170 Bulan Penjara. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*