Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
- Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah;
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT);
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama setempat.
Berita Sebelumnya
Jenis jasa Hukum yang dilayani Selanjutnya
Jenis jasa Hukum yang dilayani Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Dasar Aturan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sebelumnya
Dasar Aturan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Berita - Syarat-syarat dan Mekanisme. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar