Kepada Yth.
1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia/Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh
2. Ketua Pengadilan Agama se-Indonesia/Ketua Mahkamah Syar’iyah se-Provinsi Aceh
di seluruh Indonesia
Assalamu alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 3974/DjA/HM.00/VIII/2019, tanggal 16 Agustus 2019, perihal “Penertiban Pelayanan di Pengadilan Agama“.
Demikian, terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Untuk mendownload surat, KLIK DI SINI
Berita Sebelumnya
Rapor Kinerja Penanganan Perkara Berdasarkan SIPP Tanggal 09 Agustus 2019. Selanjutnya
Rapor Kinerja Penanganan Perkara Berdasarkan SIPP Tanggal 09 Agustus 2019. Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Permintaan SK Panjar Biaya Perkara Sebelumnya
Permintaan SK Panjar Biaya Perkara Sebelumnya
Terimakasih telah membaca artikel - Surat Dirjen Tentang Penertiban Pelayanan di Pengadilan Agama. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar