Sabtu, 18 Januari 2025
» Organisasi Peradilan » STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KESEKRETARIATAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KESEKRETARIATAN

 

No
Nama SOP
Aksi
1.
SOP Pelaksanaan Orientasi dan Sosialisasi Penyampaian Tugas, Peran dan Tanggungjawab
2.
SOP Pengembangan Pegawai
3.
SOP Izin Belajar dan Tugas Belajar
4.
SOP Pengelolaan Data Pegawai
5.
SOP Pengelolaan Kartu Pegawai
6.
SOP Pengelolaan Absensi Pegawai
7.
SOP Pengajuan Cuti Pegawai
8.
SOP Pengelolaan Kenaikan Pangkat
9.
SOP Kenaikan Gaji Pegawai
10.
SOP Pengelolaan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai
11.
SOP Pengelolaan Pensiun Pegawai
12.
SOP Pemberian Nilai Kepada Pegawai
13.
SOP Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai
14.
SOP Pelaporan Harta Kekayaan Pegawai dan Pejabat Negara 
15.
SOP Pengelolaan Tata Naskah Dinas
16.
SOP Pengelolaan Arsip Aktif
17
SOP Penatausahaan Aset
18
SOP Penatausahaan Persediaan
19. SOP Pemeliharaan Lingkungan dan Keamanan Klik Disini
20.
SOP Pelaksanaan Kehumasan dan Protokol
21.
SOP Pengelolaan Perpustakaan
22.
SOP Pencairan Anggaran
23. SOP Pertanggungjawaban Anggaran Klik Disini
24. SOP Penatausahaan PNBP Klik Disini
25. SOP Penyusunan Laporan Keuangan Klik Disini
26. SOP Penyusunan Rencana Program dan Anggaran Klik Disini
27. SOP Penyusunan SAKIP Klik Disini
28. SOP Laporan e-Monev dan Laporan Tahunan Klik Disini
29. SOP Pengelolaan IT Klik Disini
30. SOP Revisi DIPA Klik Disini
31. SOP Protokoler dan Penerimaan Tamu Klik Disini
32. SOP Penyusunan Rencana Penarikan Dana Klik Disini
33. SOP Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Klik Disini
34. SOP Pengelolaan Website dan Media Sosial Klik Disini
35. SOP Pengendalian Gratifikasi Klik Disini
36. SOP Izin Keluar Kantor Klik Disini
Terimakasih telah membaca Organisasi Peradilan - STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KESEKRETARIATAN. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*