Kamis, 19 September 2024
» PENGUMUMAN » Sosialisasi Permenpan No 27 Tahun 2014 pada MS Simpang Tiga Redelong
Sosialisasi Permenpan No 27 Tahun 2014 pada MS Simpang Tiga Redelong

Redelong Kamis 14 Desember 2023, bertempat di aula Kantor MS Simpang Tiga Redelong Ketua MS Simpang Tiga Redelong Kamil Amrullloh, S.H.I., M.H bersama Sekretaris MS Simpang Tiga Redelong Khairani, S.P., S.H mensosialisasikan mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Republik Indonesia No 27 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan agen perubahan di instansi pemerintahan.

Dalam paparan yang di sampaikan oleh Ketua MS Simpang Tiga Redelong yakni diharapkan nantinya yang menjadi agen perubahan pada tahun 2024 dapat menjadi teladan baik dari segi kedisiplinan dan lainnya, sementara itu Sekretaris MS Simpan Tiga Redelong menambahkan untuk proses pemelihan agen perubahan nantinya harus di siapkan terlebih dahulu hal-hal yang sudah di atur serta membuat kriteria-kriteria yang nantinya sebagai acuan dalam pemelihan agen perubahan.

Perlu diketahui peran dan tugas dari agen perubahan diantaranya sebagai khatalis artinya bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah unit kerja yang lebih, sebagai penggerak perubahan, yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik, ketiga sebagai pemberi solusi, yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di lingkungan unit kerja yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja menuju unit kerja yang lebih baik, keempat sebagai mediator, yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait dengan proses perubahan, dan terkahir Sebagai penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai di lingkungan unit kerjanya dengan para pengambil keputusan (Redaksi-MS.Str)

Terimakasih telah membaca PENGUMUMAN - Sosialisasi Permenpan No 27 Tahun 2014 pada MS Simpang Tiga Redelong. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*