Redelong, Senin (18/11/2019), berdasarkan surat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh No. W1-A/2496/PL.04/XI/2019 tanggal 12 November 2019 hal Pemanggilan Peserta Sosialisasi 9 (sembilan) Aplikasi Unggulan Badilag. Sehubungan maksud surat tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam surat penunjukan No. W1-A/2407/PL.04/XI/2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang pembentukan Tim Satgas SIPP Rencong ditunjuk saudara Syahrul Muhajir, S.H.I, Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, perwakilan Tim Satgas Wilayah III untuk menjadi Peserta Sosialisasi 9 (sembilan) Aplikasi Unggulan Badilag.
Bertempat di ruang H. Zainal Abidin Abubakar Lt. II Mahkamah Syar’iyah Aceh, acara Sosialisasi 9 (sembilan) Aplikasi Unggulan Badilag ini diselenggarakan selama 1 (satu) hari dan diikuti oleh 8 peserta mewakili 4 (empat) wilayah sesuai Askorwil Mahkamah Syar’iyah Aceh. Sebagai Pemateri atau Narasumber dalam acara ini adalah saudara Hendra Prasetya, S.H, Admin/Tenaga Teknis dari Dirjen Badilag yang didatangkan dari Pengadilan Agama Ciamis.
Dalam wawancara singkat dengan Tim Redaksi, Saudara Syahrul Muhajir, S.H.I menyampaikan bahwa 9 (sembilan) Aplikasi Unggulan Badilag ini harus sudah mulai diimplementasikan di Satker masing-masing dan ini akan dievaluasi baik oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh maupun Bapak Direktur Badilag langsung. “Setelah mengikuti sosialisasi ini saya berharap dapat menerapkannya di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dan sesuai uraian tugas Tim Satgas Rencong juga mampu mengajar praktek 9 (sembilan) Aplikasi Unggulan Badilag tersebut kepada admin satker dalam wilayah III”, ungkapnya. (akmal.hakim)
Mediasi Harta Bersama, BERHASIL !!! Selanjutnya
Festival Guel-Pesta Panen Kopi Sebelumnya