Bener Meriah || Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Siti Salwa, S.H.I., didampingi Panitera dan Sekretaris menerima mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Jurusan Syari’ah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Gajah Putih Takengon Kabupaten Aceh Tengah pada Senin (05/08/2019) pukul 09.00 WIB. Mahasiswa PKL yang berjumlah 4 orang tersebut didampingi oleh Ketua Prodi HTN (supervisor), tiba di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong pada pukul 08.50 WIB.
Ketua Prodi HTN Bapak Sutrisno, M.A.. berharap dalam waktu yang singkat selama di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, para mahasiswa dapat memperoleh ilmu dan pengalaman berharga guna menghadapi dunia profesional yang sesungguhnya. Dalam sambutan penerimaannya, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong meminta para mahasiswa agar bersungguh-sungguh belajar selama kegiatan magang berlangsung. “Kita harus percaya diri dan melaksanakan tugas dan kewajiban sebaik-baiknya” tegas Ibu Wakil Ketua.
Dalam kesempatan singkat tersebut juga Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menyampaikan bahwa Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong saat ini telah mencanangkan Zona Integritas, PTSP, SIPP, e-court dan upaya-upaya lain untuk meningkatkan pelayanan. “Saya menyampaikan ini karena Anda semua adalah agent of change yang diharapkan dapat melakukan perubahan di masa depan”, lanjut beliau.
Sesuai dengan surat dari Ketua Bidang Akademik STAIN Gajah Putih Takengon Nomor 1449/Sti.01/PP.00.9/08/2019 tanggal 02 Agustus 2019 bahwa Praktek Kerja Lapangan (PKL) Mahasiswa STAIN Gajah Putih ini akan dilaksanakan selama 2 bulan mulai tanggal 05 Agustus s.d. 05 Oktober 2019. Selama kegiatan PKL berlangsung, mahasiswa nantinya akan ditempatkan di dua bagian yakni 2 (dua) orang dibagian Kepaniteraan dan 2 (dua) orang dibagian Kesekretariatan. (a.h)
Rapat Evaluasi Kerja PPNPN SEMESTER I 2019 Selanjutnya
Pengantar Ketua Sebelumnya