Redelong Selasa, 11 Maret 2023 Hakim Mediator MS Simpang Tiga Redelong, Mhd. Syukri Adly, M.A, untuk sekian kalinya berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama melalui jalur mediasi. Damainya Perkara Nomor 67/Pdt.G/2023/MS.Str adalah bukti kelihaian sang mediator hakim bersertipikat tahun 2014 ini. Proses mediasi berjalan alot, tidak cukup satu kali pertemuan, pendekatan personal juga dilakukan dalam beberapa kali mediasi, awalnya kedua belah pihak ngotot meminta bagian dengan porsi tidak seimbang, namun berselang dua pekan tepatnya tanggal 29 Maret 2023, akhirnya para pihak berdamai dan sepakat menandatangani akta perdamaian dengan bagian yang telah disetujui.
Alhamdulillah kalimat syukur terucap lugas dari mulut sang mediator sambil tersenyum, tatkala tim IT MS. Simpang Tiga Redelong mewawancarai beliau. Mediator Hakim ini menyampaikan bahwa dalam mediasi banyak trik yang harus dilakukan mediator agar para pihak berdamai, mediasi ini adalah seni, seni mencari solusi bagi pihak agar tidak merasa rugi, kalau mereka sudah tidak merasa rugi maka insyaAllah mediasi pasti berhasil, tutupnya mengakhiri pembicaraan. (Redaksi-MS.Str)
MS Simpang Tiga Redelong Laksanakan Delegasi Eksekusi MS Bireuen Selanjutnya
Pembinaan MS Aceh pada MS Simpang Tiga Redelong Sebelumnya