Lhokseumawe, Selasa (25-02-2020) Sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe Nomor: UND-02/WKN.01/KNL.02/2020 Tanggal 19 Februari 2020 Hal: Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan BMN, maka Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menugaskan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Bapak Tri Susela, S.H dan Operator SIMAK-BMN Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Elfiana, S.T untuk menghadiri kegiatan tersebut.
Pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMN Tahun Anggaran 2020 terdiri atas 3 (tiga) kegiatan yaitu Pemantauan, Investigasi dan Audit atas penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPKNL Lhokseumawe pada tanggal 25 Februari 2020 jam 09.00 s.d 16.00 WIB. (redaksi-ms.str)
.
Bendahara Penerimaan MS Simpang Tiga Redelong Lulus E-Learning Bendahara Penerimaan Angkatan III Selanjutnya
Keluarga Besar MS Simpang Tiga Redelong Berduka Sebelumnya