Bener Meriah, (14-07-2020) Menanggapi Surat Kepala Kantor KPP Pratama Bireuen Nomor: S-00562/SP/WPJ.25/KP.0403/2020 Hal Surat Pemberitahuan Penerbitan NPWP Instansi Pemerintah, maka Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong didampingi oleh Kasubag PTIP berinisiasi untuk melakukan audiensi ke Kantor KP2KP Rimba Raya Kabupaten Bener Meriah.
Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Bapak Tri Susela, S.H dan rombongan yakni Kasubag PTIP Bapak Amirul Haq, S.H.I dan Panmud Jinayat Bapak Syahrul Muhajir, S.H.I disambut langsung oleh Kepala KP2KP Rimba Raya Bapak Andi Nugraha diruang kerjanya. Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menyampaikan kepada Kepala KP2KP Rimba Raya bahwa maksud kedatangannya selain untuk audiensi dan silaturahmi juga ingin menindaklanjuti surat dari KPP Pratama Bireun tentang NPWP Instansi Pemerintah.
Kepala KP2KP Rimba Raya menjelaskan bahwa tahun ini seluruh NPWP Instansi Pemerintah akan ditertibkan, jika sebelumnya setiap Instansi Pemerintah hanya memiliki satu NPWP saja namun nanti kedepan setiap Instansi Pemerintah akan mendapatkan NPWP sejumlah kode satker yang dikelolanya. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkat penyelewengan penyetoran pajak oleh bendahara satuan kerja. (redaksi-ms.str)
.
KMS Simpang Tiga Redelong Silaturahmi Ke Bank Syariah Mandiri Cabang Takengon Selanjutnya
MS Simpang Tiga Redelong Laksanakan Sidang Diluar Gedung Sebelumnya