Bener Meriah, (20-07-2020) Sehubungan dengan Surat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor : W1-A/1591/KP.00.2/VI/2020 Tanggal 18 Juni 2020 hal Pemberitahuan Jadwal Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Pratama Tahun 2020, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong mengutus 2 (dua) orang satpam Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Pelatihan satpam tahun 2020 ini terselenggara berkat kerjasama antara Mahkamah Syar’iyah Aceh dan PT. Riza Utama Perkasa sebagai pihak ketiga yang menjadi panitia pelaksana kegiatan. Kegiatan pelatihan satpam ini berlangsung mulai tanggal 22 Juni 2020 s.d 19 Juli 2020. Dua orang satpam Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang diutus untuk ikuti pelatihan tersebut adalah Bapak Eko Setiawan, S.Kom dan Bapak Arif Munandar. Satpam-satpam ini diwajibkan untuk mengikuti pelatihan ini oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dikarenakan yang bersangkutan saat ini belum memiliki sertifikat satpam. Setelah pulang dari pelatihan satpam MS Simpang Tiga Redelong Melapor Kepada Ketua tentang Hasil yang didapat serta pengalaman ketika mengikuti pelatihan.
(redaksi-ms.str)
MS Simpang Tiga Redelong Jalin Kerjasama Dengan PT. POS Indonesia Selanjutnya