Redelong Senin 30 Oktober 2023, sehubungan dengan surat undangan Ketua MS Simpang Tiga Redelong nomor 1735/KMS.W1-A20/UND.OT1/X/2023. Bertempat di aula Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Rapat Umum yang biasa diadakan triwulan sekali ini dibuka oleh ibu Sekretaris yang kemudian dilanjutkan oleh Bapak Ketua.
Pada pemaparan pertamanya, Bapak Ketua menyampaikan untuk lebih menggiatkan Program E-litigasi, kemudian dilanjutkan untuk segera melakukan pembagian tugas dalam penyelesain eviden sakip. Kemudian agar segera dilanjutkan MoU dengan POS dan menjadwalkan sosialisasi dan pendidikan untuk Posbakum.
Terakhir, Pak Ketua juga menyampaikan untuk menyelesaikan semua putusan yang belum siap. Selain itu hal-hal yang menjadi kendala dilapangan disampaikan oleh beberapa pegawai dimana hal tersebut disampaikan guna dapat ditindaklanjuti agar dapat tercapainya pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Kasubag, Pegawai Fungsional/ Pelaksana dan PPNPN MS Simpang Tiga Redelong. (Redaksi-MS.Str)