Senin 30 Juni 2025, telah dilaksanakan rapat internal di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dalam rangka penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) untuk Triwulan III Tahun Anggaran 2025. Rapat ini berlangsung di ruang rapat kantor dengan dihadiri oleh unsur pimpinan, bendahara, perencana, serta bagian kepegawaian dan umum. Tujuan rapat adalah untuk memastikan bahwa penyusunan RPD dilakukan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai kebutuhan belanja operasional dan non-operasional satuan kerja.
Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai realisasi penyerapan anggaran hingga Triwulan II, serta proyeksi kebutuhan dana untuk Triwulan III. Setiap bagian menyampaikan rencana kegiatan serta estimasi anggaran yang dibutuhkan agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan lancar. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap kendala-kendala teknis yang dihadapi dalam penyerapan anggaran sebelumnya, guna meningkatkan efektivitas perencanaan keuangan.
Hasil dari rapat ini adalah tersusunnya draft RPD Triwulan III yang akan segera diajukan ke KPPN sesuai jadwal yang telah ditentukan. Seluruh peserta rapat sepakat untuk menjaga ketepatan dalam penarikan dana dan mendorong pelaksanaan anggaran yang efisien dan transparan. Diharapkan, dengan penyusunan yang matang, pelaksanaan kegiatan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong pada Triwulan III dapat berjalan optimal dan akuntabel. (Redaksi-MS.Str)


