Redelong, Rabu (10/06/2020) berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh No. W1-A/1363/PS.03/V/2020 tanggal 05 Mei 2020 tentang jadwal pembinaan dan pengawasan wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh. Bertempat di ruang media center Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Siti Salwa, S.H.I, M.H. bersama para Hakim, Bapak Hasbullah Wahyudin, S.H.I dan Bapak Alimal Yusro Siregar, S.H juga dihadiri pejabat di bidang Kepaniteraan Ibu Sukna, S.Ag, Syahrul Muhajir, S.H.I dan Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H mengikuti pembinaan dan pengawasan teknis yustisial melalui aplikasi zoom meeting.
Pembinaan dan pengawasan wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh kali ini diikuti oleh 5 (lima) Satker Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota antara lain : 1). Mahkamah Syaríyah Bireuen Kelas I.B, 2). Mahkamah Syaríyah Takengon Kelas I.B, 3). Mahkamah Syaríyah Simpang Tiga Redelong Kelas II, 4). Mahkamah Syaríyah Blangkejeren Kelas II dan 5). Mahkamah Syar’iyah Kutacane Kelas II.
Adapun pembinaan dan pengawasan teknis yustisial disampaikan oleh Narasumber dari Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, Bapak Drs. H. M. Anshary MK, S.H., M.H dan Bapak Drs. Usman Syamaun, S.H. dengan mengangkat materi mengenai pembuktian.
Ada beberapa catatan penting yang disampaikan dalam pembinaan dan pengawasan tersebut diantaranya :
- Hukum pembuktian materiil mengatur masalah dapat tidaknya diterima alat bukti di persidangan umpamanya apakah saksi itu harus 2 (dua) orang laki-laki, atau apakah saksi perempuan itu kedudukannya sama dengan saksi laki-laki atau apakah harus saksi perempuan itu 2 (dua) orang dan laki-laki 1 (satu) orang, dua banding satu atau satu banding satu untuk memenuhi batas minimal alat bukti saksi. Hal ini yang dibicarakan dalam hukum pembuktian materiil.
- Foto dan rekaman suara apakah dapat dijadikan alat bukti, hal ini juga menyentuh hukum pembuktian materiil. Selanjutnya pembayaran via ATM/Anjungan Tunai Mandiri dan banyak lagi perkembangan alat bukti yang dipicu oleh teknologi yang harus dianalisa apakah pembuktian tersebut bisa dijadikan alat bukti atau tidak karena menyangkut masalah kekuatan pembuktian suatu alat bukti.
- Kemudian hukum pembuktian formil yang mengatur tentang tatacara menerapkan alat bukti seperti siapa yang terlebih dahulu dibebani pembuktian. Disini masih banyak kesilapan-kesilapan yang ditemukan dalam berkas perkara banding yang menyentuh hukum pembuktian formil.
- Selanjutnya juga dibahas temuan-temuan dalam berkas banding menyangkut alat bukti surat. Contoh diantaranya dalam perkara kewarisan menyangkut objek harta yang diajukan. Dalam berita acara disebutkan Pihak telah mengajukan alat bukti surat bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, tetapi tidak disebutkan untuk objek harta yang mana. Ini harus diamati betul oleh Majelis Hakim.
Dan masih banyak catatan penting lainnya yang tidak dapat ditulis dalam redaksi kali ini. Acara pembinaan dan pengawasan dimulai dari Pukul 09.00 s.d 11.00 WIB dilanjutkan sesi tanya-jawab. Setelah sesi tanya jawab berakhir kemudian acara ditutup oleh Narasumber.(Tim Redaksi)