Minggu, 08 Desember 2024
» Berita » Puslitbang Mahkamah Agung Sambangi MS Redelong, Ada apa?
Puslitbang Mahkamah Agung Sambangi MS Redelong, Ada apa?

 

Tim Peneliti Sedang Melakukan Wawancara dengan Hakim

Kabar Berita || www.ms-simpangtigaredelong.go.id

Bener Meriah – Sebanyak 11 Peneliti dari Pusat Penelitin dan Pengembangan (Puslitbang) Hukum dan Peradilam Mahkamah Agung RI siang ini (02/22/2021) menyambangi Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. Ternyata kedatangan Tim Peneliti ini untuk mengadakan riset terkait penelitian tentang “Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak”.

Koordinator Peneliti Dr. H. Nurul Huda, S.H., M.H. menyampaikan maksud kedatangan Tim Penliti Ke MS Simpang Tiga Redelong, menurutnya kedatangan mereka ingin berbincang dengan para Hakim dan meminta data terkait perkara Jinayat yang pelakunya masih termasuk kategori anak.

Menyambung maksud kedatangan Tim Peneliti,  Ketua MS Simpang Tiga Redelong Irwan, S.H.I. menyampaikan keadaan perkara di MS Simpang Tiga Redelong,.

“Dari data yang kami baca dalam kurun waktu 3 tahun terkahir, dapat kami sampaikan bahwa pada tahun 2019 terdapat 4 perkara jinayat namun semuanya tidak ada jenis perkara pemerkosaan dan pelakunya pun bukan pelaku anak, adapun pada tahun 2020 terdapat 8 perkara Jinayat, 6 perkara diantaranaya pemerkoaan, dan terdapat 2 pelaku anak dan 7 korban anak. Adapun tahun 2021 ini, terdapat 20 perkara jinayat, 12 diantaranya merupakan jenis perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual, didalamnya terdapat 3 pelaku anak dan 12 korban anak”. Terang Irwan dihadapan Tim Peneliti.

Dalam pertemuan yang berlangsung santai tersebut, terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan Tim Peneliti, diantaranya terkait formula penjatuhan pidana penjara bagi pelaku anak bahkan ditanyakan pula terkait apa penyebab Pelaku anak melakukan jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual.

Menurut Wakil Ketua MS Simpang Tiga Redelong, Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.S.I, hasil penelitian ini sangat di tunggu oleh Para Hakim Mahkamah Syar’iyah yang menangani Jinayat.

Saya rasa adanya penelitian ini sangat bagus dan tentu saja hasilnya sangat kami tunggu-tunggu, dengan adanya peneitian ini diharapkan terdapat formulasi yang efektif sebagai pegangan para Hakim dalam penanganan perkara Janayat Pemerkosaan khususnya yang berkaitan dengan Pelaku anak” Terang Hakim asal Jawa Barat ini.

Sebelumnya, Tim Peneliti dari Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI telah melakukan penelitian ke beberapa Mahkamah Syar’iyah di wilayah Aceh. Penelitian ini dibagi ke dalam dua tahap, adapun saat ini merupakan tahap yang ke dua dan Tim Peneliti sudah menyambangi beberapa Mahkamah Syar’iyah (MS) diantaranya MS Kuala Simpang, MS Lhokseumawe, MS Lhoksukun, MS Takengon, MS Simpang Tiga Redelong dan MS Sabang.  (Red-Firda)

Terimakasih telah membaca Berita - Puslitbang Mahkamah Agung Sambangi MS Redelong, Ada apa?. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*