Bener Meriah, Selasa (24-03-2020) berdasarkan Undangan Rapat dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Nomor W1-A20/463/HM.01.1/03/2020 Tanggal 24 Maret 2020, seluruh Hakim, ASN dan PPNPN berkumpul di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong guna mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya.
Acara sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong terhadap SEMA Nomor 01 Tahun 2020. Kegiatan yang dimulai pukul 14.30 WIB tersebut dihadiri oleh seluruh personil Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong mulai dari Hakim, ASN dan juga PPNPN.
Dari rapat sosialisasi ini di peroleh hasil sebagai berikut :
a. Sekretaris segera membuat SK tentang pembagian hari kerja (work from home).
b. Sekretaris segera melakukan pengadaan belanja barang terkait Alat Pelindung Diri (APK) seperti Masker, hand sanitizer dll.
c. Karena hand sanitizer sudah menjadi barang langka maka Sekretaris harus segera menyediakan tempat cuci tangan kepada para pihak.
d. Dihimbau kepada seluruh Hakim, ASN dan PPNPN agar senantiasa melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Tepat pukul 15.30 WIB rapat sosialisasi ini selesai dan ditutup. Semoga Allah SWT selalu menjaga dan melindungi kita semua dari segala marabahaya. Amiin (redaksi-ms.str)
.
MS Simpang Tiga Redelong Laksanakan Sidang Secara Teleconference Selanjutnya