Sabtu, 18 Januari 2025
» Berita MS » Pimpinan MS Simpang Tiga Redelong Hadiri Pelantikan Panitera PN Simpang Tiga Redelong
Pimpinan MS Simpang Tiga Redelong Hadiri Pelantikan Panitera PN Simpang Tiga Redelong

Bener Meriah, (11-06-2020) memenuhi Surat Undangan dari Panitia Pelantikan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Siti Salwa, S.H.I.,M.H memerintahkan Bapak Hasbullah Wahyudin, S.H.I (Hakim) dan Ibu Sukna, S.Ag (Panitera) untuk menghadiri kegiatan tersebut. Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong berhalangan hadir dalam kegiatan ini karena memiliki agenda lain yang tidak dapat dihindari.

Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong pada hari ini (Kamis, 11-06-2020) melantik Bapak Muhammad, S.H sebagai Panitera menggantikan Bapak Ilyas, S.H yang mutasi ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Bapak Muhammad, S.H sebelumnya merupakan Panitera di Pengadilan Negeri Suka Makmue. Suasana pelantikan berjalan lancar dan tertib serta seluruh peserta dan tamu yang mengikuti kegiatan ini tetap diminta oleh panitia untuk patuh terhadap protokol kesehatan menghadapi pandemi covid-19 dengan menjaga jarak serta memakai masker.

Acara pelantikan selesai pukul 11.30 WIB dan ditutup dengan pembacaan doa, foto bersama dan makan siang bersama di halaman belakang Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong. Semoga panitera yang baru saja dilantik dapat memberikan suasana positif sehingga kualitas pelayanan publik di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menjadi jauh lebih baik. SELAMAT BEKERJA BAPAK PANITERA !!!. (redaksi-ms.str).

 

 

 

 

.

Terimakasih telah membaca Berita MS - Pimpinan MS Simpang Tiga Redelong Hadiri Pelantikan Panitera PN Simpang Tiga Redelong. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*