Bener Meriah, (06-05-2020) menindaklanjuti Surat Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor : W1-A/1353/PS.03/V/2020 Tanggal 05 Mei 2020 Tentang Pembinaan dan Pengawasan melalui Virtual Meeting, maka Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Siti Salwa, S.H.I memerintahkan kepada Hakim, Panitera dan Sekretaris untuk mempersiapkan segala sesuatu pekerjaan yang mungkin akan diawasi nantinya.
Surat Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut merupakan terusan dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1720/DJA/PS.00/V/2020 Tanggal 04 Mei 2020. Pembinaan dan pengawasan kali ini berbeda dengan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pada tahun-tahun sebelumnya dimana biasanya Hakim Tinggi Pengawas turun langsung ke satker-satker untuk melakukan tugasnya, namun kali ini dilakukan melalui layanan daring atau disebut virtual meeting. Hal ini tidak terlepas dari keadaan kesehatan dunia yang sedang terjangkit wabah pandemic yakni covid-19.
Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong mendapat jadwal pembinaan dan pengawasan pada hari Rabu Tanggal 10 Juni 2020 bersama dengan 4 (empat) Mahkamah Syar’iyah lainnya. Adalah Bapak Drs. H. M. Anshary MK.,S.H.,M.H dan Bapak Drs. Usman Syamaun, S.H yang nantinya akan bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pada Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. (redaksi-ms.str)
.