Bener Meriah, Jum’at (06-03-2020) sesuai surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 818/DJA/HM.02.1/3/2020 Tanggal 05 Maret 2020 Hal : Monitoring dan Evaluasi Data SIKEP MA dan ABS melalui sarana Teleconference, menanggapi surat tersebut Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong memerintahkan kepada Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong untuk memeriksa kembali data SIKEP/ABS Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong.
Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Bapak Tri Susela, S.H bersama dengan Kasubag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan sekaligus Plt. Kasubag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana Bapak Amirul Haq, S.H.I dengan sigap langsung menginventarisir segala sesuatunya.
Pembagian tugaspun dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yaitu kepada admin SIKEP MA dan ABS untuk kembali mengecek kelengkapan data e-doc pada aplikasi tersebut dengan rinci dan secara kontinyu memberikan laporan kepada Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, sedangkan Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan diberikan tugas untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana teleconference jika nanti secara tiba-tiba Dirjen Badilag juga ingin melakukan teleconference dengan MS Simpang Tiga Redelong, sama halnya dengan admin SIKEP/ABS Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan juga secara kontinyu memberikan laporan dan koordinasi kepada Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong .
Dalam wawancara dengan tim redaksi Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Siti Salwa, S.H.I menyampaikan terimakasih kepada Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang reaktif terhadap surat dirjen tersebut. “saya sangat bangga dengan Bapak Sekretaris yang begitu responsif, mari kita doakan semoga kegiatan teleconference di MS Aceh nanti berjalan lancar” ungkap Ibu Siti Salwa, S.H.I (redaksi-ms.str).
.