“Kementerian Agama dan Pengadilan/mahkmah pernah memiliki sejarah yang tidak terlupakan yaitu bersama-sama dibawah satu rumah besar Kementerian Agama yaitu Direktorat Peradilan Agama namun seiring dengan reformasi birokrasi, Mahkamah Syar’iyah kembali bergabung dengan Mahkamah Agung (MA)” ujar Kakan Kemenag.
Kamil menuturkan, Hubungan kemitraan antara Kemenag dan Mahkamah Syar’iyah sampai saat ini masih terus berjalan yaitu pelaksanaan Isbat Nikah, namun tetap perlu ada penguatan melalui jalinan silaturahmi.
“Faktanya masih banyak warga Bener Meriah yang tidak memiliki buku nikah. Hal ini tentu berdampak pada pencatatan administrasi kependudukan. Untuk itu perlu ada sinergitas antara Kemenag dalam hal ini melalui KUA sebagai sektor pencatatan nikah yang berkewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian Mahkamah Syar’iyah sebagai stakeholder yang dapat menerbitkan putusan sidang isbat nikah yang menjadi bahan penerbitan buku nikah di KUA” ungkap Kamil.
Semoga kemitraan Kemenag dengan Mahkmah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong bisa berjalan dengan baik sehingga masyarakat Kabupaten Bener Meriah dapat memiliki buku nikah dan tertib administrasi kependudukan. (Redaksi-MS.Str)