Minggu, 08 Desember 2024
» Hak-Hak Pencari Keadilan » Perkara Prodeo
Perkara Prodeo

 

Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong memberikan layanan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk semua jenis perkara perdata, baik permohonan maupun gugatan.

Adapun pengajuan perkara secara prodeo dapat diajukan di PTSP Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dengan melampirkan :
1. Surat Gugatan atau Surat Permohonan.
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah / Kepala Desa setempat, atau
3. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya, seperti Kartu JAMKESMAS, PKH, BLT, dll.

Terimakasih telah membaca Hak-Hak Pencari Keadilan - Perkara Prodeo. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*