Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong memberikan layanan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk semua jenis perkara perdata, baik permohonan maupun gugatan.
Adapun pengajuan perkara secara prodeo dapat diajukan di PTSP Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dengan melampirkan :
1. Surat Gugatan atau Surat Permohonan.
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah / Kepala Desa setempat, atau
3. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya, seperti Kartu JAMKESMAS, PKH, BLT, dll.
Berita Sebelumnya
MS Simpang Tiga Redelong Terima Kunjungan dan Silaturrahmi Pemda Bener Meriah Selanjutnya
MS Simpang Tiga Redelong Terima Kunjungan dan Silaturrahmi Pemda Bener Meriah Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Family Gathering MS Simpang Tiga Redelong Tahun 2023 Sebelumnya
Family Gathering MS Simpang Tiga Redelong Tahun 2023 Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Hak-Hak Pencari Keadilan - Perkara Prodeo. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar