Sabtu, 18 Januari 2025
» Berita MS » Perkara Jinayat Ketiga Didaftarkan Di MS Simpang Tiga Redelong
Perkara Jinayat Ketiga Didaftarkan Di MS Simpang Tiga Redelong

Bener Meriah, (09-06-2020) setelah sebelumnya Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong memutuskan dua perkara Jinayat yakni nomor 01/JN/2020/MS.Str dan 02/JN/2020/MS.Str, kini Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kembali menerima pelimpahan perkara pidana jinayat dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah dengan nomor perkara 03/JN/2020/MS.Str.

Perkara jinayat nomor 03/JN/2020/MS.Str ini merupakan implementasi dari Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Terdakwa didakwa oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah dengan dakwaan Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Anak.

Berdasarkan pantauan tim redaksi Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong pada SIPP Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, perkara Jinayat nomor 03/JN/2020/MS.Str ini dijadwalkan untuk disidangkan pada tanggal 17 Juni 2020. (redaksi-ms.str).

 

 

 

 

.

Berita Selanjutnya 
Terimakasih telah membaca Berita MS - Perkara Jinayat Ketiga Didaftarkan Di MS Simpang Tiga Redelong. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*