Bener Meriah, (09-06-2020) setelah sebelumnya Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong memutuskan dua perkara Jinayat yakni nomor 01/JN/2020/MS.Str dan 02/JN/2020/MS.Str, kini Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kembali menerima pelimpahan perkara pidana jinayat dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah dengan nomor perkara 03/JN/2020/MS.Str.
Perkara jinayat nomor 03/JN/2020/MS.Str ini merupakan implementasi dari Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Terdakwa didakwa oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah dengan dakwaan Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Anak.
Berdasarkan pantauan tim redaksi Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong pada SIPP Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, perkara Jinayat nomor 03/JN/2020/MS.Str ini dijadwalkan untuk disidangkan pada tanggal 17 Juni 2020. (redaksi-ms.str).
.
Hakim MS Simpang Tiga Redelong Mengikuti Pelatihan Online Selanjutnya
Tenaga Fungsional Sebelumnya